Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan, kekisruhan itu berawal dari adanya temuan Panwascam yang memperikarakan adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan penetapan berita acara atau disebut dengaj D hasil.
"Penyebabnya dari hasil pengawasan Panwascam itu diperkirakan atau diduga ada data yang tidak sesuai antara hasil pleno rekapitulasi di tingkat PPK dengan penetapan berita acara atau di D Hasil," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat, 1 Maret 2024.
"Mekanisme di Bawaslu, mulai dari jajaran, memastikan mulai dari rekapitulasi di kecamatan dan semua TPS," tuturnya.
"Kita mencocokkan rekap C hasil, kemudian sebelum ditetapkan dan ditandatangani, kita cek kembali apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan," sambungnya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian yang ditemui Panwascam ialah pada penghitungan surat suara DPRD Provinsi Lampung.
"Untuk yang tidak sesuai itu ada di tingkat DPRD Provinsi," Lailatul menerangkan.
Klasifikasi KPUD
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menyebut bahwa kisruh bermula dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terkait selisih hasil perhitungan suara. "Ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara," ungkapnya, Jumat 1 Maret 2024
Namun, Jarwo menegaskan bahwa keributan dapat dihentikan oleh aparat yang berjaga, dan perhitungan Kecamatan Sukadana pun dipending untuk dilakukan kemudian.
Lebih lanjut, Jarwo menjelaskan bahwa Panwascam merekomendasikan penyesuaian terhadap ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil.










