Terkini.id, Bandarlampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan permintaan maaf kepada warganya, karena daerahnya dilakukan penyekatan lagi. Upaya itu, dilakukan menyusul intruksi pemerintah pusat terkait masih tingginya penyebaran Covid 19 di Bandar Lampung.
Wanita yang lebih suka dipanggil Bunda itu mengaku, beberapa ruas jalan terpaksa dilakukan penyekatan lagi. Terhitung, sejak Minggu, 8 hingga 14 Agustus 2021. Sehingga, semua pihak, pengguna jalan diminta untuk memakluminya mengingat zona merah masih terjadi di kota berjuluk Tapis Berseri ini.
"Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung Bunda Eva, memohon maaf kepada seluruh stakeholder khususnya masyarakat Bandar Lampung atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas. Hal ini dilakukan untuk kemaslahatan Bandar Lampung tercinta," kata Eva Dwiana.
Lalu, jalur mana saja yang diberlakukan penyekatan, berikut pembagian yang dasarnya adalah hasil evaluasi dan instruksi pusat.
Ring 1 : Dalam Kota
1. Jalan Radin Inten-pos Gramedia
2. Jalan Sudirman-pos Satelit
RING 2: Dalam Kota
1. Jalan Pangeran Diponegoro- pos Alfurqon Lungsir.
2. Jalan Cut Nyak Dien- pos Palapa.
RING 3: Perbatasan Luar Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu Raden Intan (Rajabasa)
3. Ryacudu Exit Tol Kota Baru
4. Exit Tol Lematang
5. Pos Baruna Panjang.
Ketentuan penyekatan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Selasa (2/8/2021). Di sana terdapat 24 daerah, diluar Jawa dan Bali. Satu diantaranya Bandar Lampung. (*)










