Kasus Harta Almarhum Satono Berlanjut, Pengacara Amrullah Disoal UU ITE

Kasus Harta Almarhum Satono Berlanjut, Pengacara Amrullah Disoal UU ITE

Rizal SN

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Bandar Lampung - Amrullah, kuasa Hukum istri Satono mantan bupati Lampung Timur, menjadi berita ramai di Lampung. Kali ini, bukan soal korupsi yang melibatkan APBD Lampung Timur itu, melainkan tuduhan melanggar UU ITE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung I Wayan Suardi menuntut Pengacara Amrullah 5 bulan penjara dan percobaan 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 2 November 2021.

Jaksa menjerat Amrullah dengan Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3), UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Amrullah saat kejadian merupakan Kuasa Hukum Rice Megawati, istri almarhum Satono (DPO korupsi Lampung Timur).

Ia dituntut karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Diketahui, dalam dakwaan perkara ini, Amrullah didakwa telah melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan, melalui ucapannya di sebuah berita media online Lampung, yang menyoal permasalahan lahan pada pantai Queen Artha, di Kabupaten Pesawaran.

Berita yang menjadi konsumsi publik tersebut ditulis dengan judul "Hindari Lelang Hinga Hanya Setor 10 Milyar, Jual Beli Aset Alay Pantai Queen Artha Senilai 88 Milyar Diminta Diusut" yang diunggah pada 8 September 2020.

Berita itu menyebutkan beberapa nama dari berbagai instansi, yakni Andrie W Setiawan Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Donny Leimena selaku Pembeli objek sita Queen Artha, Andrianto selaku Notaris dan PPAT, dan Puntjak Indra selaku penjual asset. 

Selain membuat kegaduhan lewat media online, Amrullah didakwa membuat keributan dan kegaduhan di lokasi pantai queen artha dengan memasang spanduk sehingga terjadi keributan dan keresahan terhadap karyawan karyawan Donny Leimena yang bekerja di lokasi pantai queen artha SHM 13 dan 14.

Konflik dengan Sofyan Sitepu

Sebelumnya, Amrulloh juga perselisih dengan pengacara Sofyan Sitepu. Sofyan Sitepu adalah mantan pengacara Sotono, DPO yang kini meninggal wafat.

Sopian Sitepu dan beberapa orang lainnya dilaporkan Amrullah dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan. Selain ke Mabes Polri, Sopian juga dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang, selaku kuasa hukum Rice Megawati, istri Satono.

Kasus Harta Almarhum Satono Berlanjut, Pengacara Amrullah Disoal UU ITE
Sofian Sitepu

Menurut Amrullah, pelaporan tersebut terkait dengan sita ekskekusi yang dimohonkan Satono untuk pengganti uang APBD Pemkab Lampung Timur. Namun, Amrullah menuding Sopian telah menjual atau memindahtangankan ke pihak ke-3 berdasarkan sita aset oleh pengacara Satono saat itu Sopian Sitepu.

Meski demikian, masalah itu dibantah oleh Sofian Sitepu. Dia memastikan, tidak pernah menjual aset yang didaftarkan akta damai karena pengangkatan sita pertama dan kedua atas restu dari Pemkab Lampung Timur dan terjadi sesudah adanya pembelian aset pada 2011 dan 2012," ujar Sopian Sitepu, Jumat, 28 Agustus 2020. (*/faiza/rmol)