Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Didesak Mundur, Diduga Terlibat Calo Tes Mahasiswa
Komentar

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Didesak Mundur, Diduga Terlibat Calo Tes Mahasiswa

Komentar

Terkini.id, Bandar Lampung  — Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar sebaiknya mengundurkan diri.  Lulusan APDN itu, diduga kuat terlibat “calo” penerimaan mahasiswa baru Unila.

Dekan Bidang Akademik FISIP Unila,  DR. Dedy Hermawan, mengatakan dari bukti dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Rabu, 11 Januari 2023), Sulpakar ikut menyetor sejumlah uang kepada Rektor Unila Karomani.  

Hal ini, telah mencoreng harga diri lembaga pendidikan dan marwah kampus sebagai akademis, menjaga moral.

“Secara etis dan merujuk pada prinsip integritas sudah sangat cukup untuk yang bersangkutan mundur dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP unila Dedy Hermawan, Kamis, 12 Januari 2023. 

Dalam persidangan, Rektor Unila Prof. DR. Karomani menyebutkan secara jelas, bahwa Sulpakar secara berulang-ulang, telah ikut menyuap. Sulpakar menyetor “uang pelicin” kepada Karomani senilai Rp1,1 Miliar agar mahasiswa yang ia titip, bisa masuk ke fakultas kedokteran. Duit tersebut disetor sejak tiga tahun terakhir (2020-2022). 

Baca Juga

Setelah itu, lanjut Dedy, pihak penegak hukum tidak boleh diam. Tetapi, harus menindaklanjuti keterangan dari persidangan dengan memeriksa Sulpakar. “Harus diperiksa, di croscek lewat sidang apakah pengakuan tersebut bersifat sepihak. Atau, memang benar adanya demikian.”

Bahkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus pro aktif untuk memproses secara internal dengan ketentuan yg berlaku untuk proses penegakkan hukum terhadap Sulpakar.

Depdagri Turun Tangan

Selain Dedy Herman, pendapat hampir senada juga disampaikan Darmawan Purba, pengamat Ilmu Pemerintahan FISIP Unila. DR. Syarief Makhya, mantan Dekan FISIP Unila, dan pengacara muda Gunawan Parikesit SH.

Menurut Darmawan Purba, selain diadili, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur semenstinya proaktif, mengevaluasi kapasitas Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji.

“Bila mungkin sebagai bentuk komitmen beliau terhadap penegakan hukum, ada baiknya mengundurkan diri saja,” kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan ini.

Pelanggaran Etik

Sementara itu, mantan Dekan FISIP Unila Syarif Makhya berpendapat, seharusnya sebagai  pejabat publik memberikan uang kepada Rektor Unila untuk meloloskan orang lain agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila termasuk kategori pelanggaran etik.

Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Sulpakar memberikan klarifikasi pada publik tentang apa yang diperbuatnya. 

Pasalnya, perbuatannya itu menimbulkan persepsi buruk di mata masyarakat, karena tidak memberikan contoh yang bisa diteladani. 

“Bisa saja diinterpretasikan publik, atas nama kekuasaan atau jabatan yang melekat dalam dirinya digunakan untuk memperoleh akses untuk menitipkan orang lain bisa masuk ke FK Unila atau pejabat negara tersebut tidak amanah dan tidak beradab, selain itu juga melanggar etika pemerintahan,” kata akademisi Ilmu Pemerintahan ini.

Sebagai Pj Bupati Mesuji, kata Syarif, Sulpakar seharusnya berperilaku baik serta harus tunduk dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan etika pemerintahan. Ia terikat pada etika pemerintahan dalam bertindak dan berperilaku.

Meski begitu, menurut Syarif, akan sulit bagi Sulpakar untuk mengundurkan diri dari dua jabatan publik yang diembannya. Pasalnya, tradisi mundur karena pelanggaran etik tidak pernah terjadi di Indonesia atau jarang sekali terjadi. Jadi tidak mungkin.

Badai dunia pendidikan yang menghantam Provinsi Lampung dengan penangkapan kasus suap Rektor Unila dan membawa arus dalam pusaran Kadis Pendidikan Provinsi Lampung.

Dalam pemberitaan disebutkan bahwa terungkap adanya aliran dana yang begitu fantastis dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, kepada mantan rektor (terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa), Karomani.

Jumlah transfer mencapai Rp1,1 miliar yang masuk dalam dokumen pemberi dana kepada mantan rektor tersebut, dengan empat kali pengiriman waktu berbeda dari tahun 2020-2022: Rp150 juta, Rp400 juta, Rp250 juta, dan Rp300 juta.

Pemberian yang tercatat dari Sulpakar sebagai aliran dana penerimaan oleh pihak Karomani sebagai dana SNMPTN dan SBMPTN.

Catatan ini masuk dalam dakwaan terhadap Karomani, yang sidang pembacaan dakwaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10 Januari 2022).

Menurut pengacara muda Gunawan Parikesit, kasus yang melibatkan Sulpakardan Rektor Unila sangat memalukan. “Publik terkejut dan berpikiran bahwa dunia pendidikan di Lampung mengidap penyakit sangat kronis. Penyakit amoral,” kata Gunawan yang juga mantan aktivis mahasiswa Unila tersebut. (*)