Wakil Bupati Ardito Dihukum Ngepel Masjid
Komentar

Wakil Bupati Ardito Dihukum Ngepel Masjid

Komentar

Terkini.id, Lampung Tengah – Baru kali ini, sejarah mencatat seorang pejabat daerah di Lampung menjalani hukuman “ngepel” lantai masjid.

Ya, dia adalah Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya, yang Rabu, 4 Agustus 2021 lalu menjalani hukuman akibat melanggar protokol kesehatan Satgas Covid 19, Lampung.  

Vonis itu datangnya dari Kejari Gunungsugih, Lampung Tengah, menjatuhkan vonis untuk pertama kalinya pejabat Lampung melanggar hukum. Dia hadir dalam sebuah acara pernikahan, lalu melakukan joget dan menyanyi bareng tamu undangan. Videonya pun viral, sehingga sang wakil bupati yang juga seorang dokter itu harus menerima sanksi.. 

BACA BERITA TERKAIT:

Menyanyi Dipesta, Wabup Lampung Tengah Ardito Diadukan ke Polda

Baca Juga

Pada saat jalani hukuman, terlihat, orang nomor dua di daerah yang memiliki motto beguwai jejamo wawai itu langsung turun tangan membersihkan masjid Al Hikmah, Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan. 

.”Beliau membuktikan diri sebagai orang yang taat hukum, ksatria,” kata Rahman, salah satu protokol wakil bupati ketika diwawancarai bandarlampungterkini.id, via ponselnya. 

Dia banyak membanggakan Ardito Wijaya dan cenderung bersikap, jangan terlalu fobhia dengan Covid-19. “Tapi ya begitulah, gak boleh meremehkan juga,” kata dia. 

Meski banyak kalangan membandingkan dengan hukuman pelanggar prokes seperti Habib Riziek yang dipenjara, setidaknya ada upaya menghibur. Ada pejabat memakai rompi merah bertulis “Pelanggar Prokes Covid-19” langsung turun tangan membersihkan fasum selama 90 menit. 

Ardito Wijaya terlihat menanam pohon, membersihkan toilet, tempat wudhu, ngepel basah, dan menyemprot lantai masjid dengan disinfektan. 

Banyak kalangan memuji dan gembira atas sikap ksatria dr Ardito Wijaya yang dengan sadar tanpa malu menjalani hukuman itu. Berbanding terbalik dengan sikap para penuntut. Yang memang terlihat serius mengawal agar kasus pelanggaran prokes Wakil Bupati saat bernyanyi dan berjoget di hajatan warga tanpa masker itu. Selain melaporkan ke Polda Lampung, juga menuntut Ardito  dicopot dari jabatannya. 

Bahkan, seiring putusan PN Gunungsugih Aristia Akbar yang memvonis Ardito dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”. 

Dicibir oleh Samsir Firdaus melalui akun medsosnya. “Bersihkan WC Umum, pelajaran untukmu Ardito Wijaya, jangan songong,” kata dia. 

Samsir juga menegaskan, masih menunggu sanksi dan putusan dari Gubernur Lampung. (*/endriyono/terkini.id)