Edi Yanto, Mantan Kadis Tanaman Pangan Lampung Ditahan
Komentar

Edi Yanto, Mantan Kadis Tanaman Pangan Lampung Ditahan

Komentar

Terkini.id, Bandarlampung – Dua tersangka korupsi benih jagung dijebloskan ke Penjara, Rabu 23 Juni 2021 siang. 

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dua yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Lampung Edi Yanto dan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Imama. 

Penahanan ini dilakukan lantaran, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi serta secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. 

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandarlampung. Sementara, satu tersangka lainnya Herlin Retnowati dari unsur rekanan statusnya menjadi tahanan kota lantaran saat ini dalam keadaan sakit yang membutuhkan perawatan. 

“Tahapannya penyidikan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk HR saat ini masih dalam penahanan kota. Karena yang bersangkutan infonya ada sakit kanker payudara,” kata Andrie. 

Baca Juga

Menurut Andrie, penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan Herlin. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka Herlin akan dialihkan menjadi tahanan Rutan.

Sedangkan untuk aset, sementara, Kejati Lampung baru menyita dua aset milik Imama. namun, pihaknya belum menghitung apakah aset yang sita sudah cukup atau belum. 

“Tapi kita belum konversi lagi apakah itu pas dengan kerugian atau tidak. (Faiz)