Seorang Anggota DPRD Sempat Disandera Pengunjuk Rasa
Komentar

Seorang Anggota DPRD Sempat Disandera Pengunjuk Rasa

Komentar

Terkini.id, Bandar Lampung – Aksi unjukrasa ribuan mahasiswa menolak kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja, di gedung DPRD Lampung, Rabu 7 Oktober 2020, sempat diwarnai aksi penyanderaan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Nama anggota DPRD yang disandera adalah Wahrul Fauzi Silalahi, ketua Komisi II. Sekitar satu jam Wahrul, yang mantan aktivis LBH itu dibawa para pengujuuk rasa sebagai jaminan bahwa mereka dibolehkan memasuki ruangan gedung DPRD, dan berdialog.

“Sekitar satu jam, Wahrul berada di mobil komando,” kata seorang mahasiswa.

Meski sudah berada di tengah ribuan massa, namun mahasiswa tidak memberikan kesempatan Wahrul untuk berbicara sebagai wakil rakyat.

Wahrul justru disandera. Dia dijadikan jaminan supaya Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay turun dari gedung dewan dan menemui massa.

Baca Juga

“Kami jadikan ketua Komisi II sebagai jaminan. Kami menginginkan ketua DPRD yang turun menemui kami. Bukan anggotanya,” kata orator yang berada di mobil komando mahasiswa.

Amarah mahasiswa memuncak karena ketua dewan tak kunjung keluar dari gedung dewan. Mahasiswa mulai melempari batu dan botol ke arah gedung dewan.

Kericuhan terjadi. Kaca depan gedung yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Lampung menjadi sasaran. Polisi kemudian menembakkan gas air mata, dan terjadilah insiden pengursakan kaca, dan sejumlah tempat. (*)