Mingrum: Ini Rumah Rakyat, Siapa Saja Boleh Sampaikan Apirasi
Komentar

Mingrum: Ini Rumah Rakyat, Siapa Saja Boleh Sampaikan Apirasi

Komentar

Terkini.id, Bandar Lampung – Perwakilan massa aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) menyatakan mosi tidak percaya, terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung lantaran pihak DPRD tidak memenuhi permintaan massa. Hal ini diketahui saat perwakilan massa audiensi bersama pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Rabu 7 Oktober 2020.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan perwakilan massa meminta bahwa 85 anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menemui dan membersamai mereka di Halaman DPRD Provinsi Lampung. Pimpinan DPRD Provinsi Lampung tidak bisa menghadirkan seluruh anggotanya, lantaran beberapa angota DPRD ada kegiatan pembahasan Raperda dan lainnya.

“Kami hanya meminta pihak DPRD Lampung, membersamai untuk menolak dan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Apabila tidak dipenuhi, maka aliansi akan tetap bertahan hingga undang-undang tersebut dibatalkan, karena kami sudah bosan melihat situasi bangsa,” kata Presiden BEM Unila Irfan Fauzi Rachman saat audiensi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengungkapkan, pihaknya menerima dan menampung aspirasi elemen mahasiswa, pelajar, dan buruh ini. Namun untuk kehadiran 85 anggota DPRD disampaikan bahwa, ada beberapa anggota yang ada kegiatan.

“Ini kantor wakil rakyat siapapun yang menyampaikan aspirasi ini boleh. Bisa saja hal ini nanti kami sikapi, melalui peraturan daerah (Perda) bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan dibahas. Jika ada aturan yang belum diatur dalam perda, maka akan dibahas bersama,” ungkap Mingrum Gumay.

Baca Juga

Kemudian Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menilai, perlu dipahami bersama bahwa anggota DPRD Lampung lainnya merupakan utusan partai politik. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak berani melawan putusan partai secara nasional.(*)