Terkini.id, Bandar Lampung – Langkah hukum ditempuh Ike Edwin karena merasa diperlakukan tak adil pihak KPU Bandar Lampung.
“Kita ajukan gugatan dengan dua hal; pidana dan undang-undang pemilu,” kata Ike Edwin kepada pers dikantor KPUD, Selasa 25 Agustus 2020.
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan itu (Ike Edwin-Zam Zanariah) akan mengajukan sengketa ke Bawaslu, Rabu besok, 26 Agustus 2020.
Ike Edwin mengatakan pihaknya akan mengajukan sengketa pada hari terakhir. Saat ini ia tengah mengumpulkan bukti dukungan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
Hasil akhir pleno KPU tingkat kota Bandarlampung, dari 45.222 dukungan sebanyak 10.264 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan.
Panwas Menunggu
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menunggu gugatan pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah hingga Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 24.00 WIB.
Setelah menyampaikan gugatan, selama 12 hari, Bawaslu akan mengkaji proses persidangan (ajudikasi) dan memutuskan hasil gugatan tersebut.
“Sebelumnya dilakukan musyawarah, jika tidak ada mufakat, maka akan dilakukan proses ajudikasi guna memenuhi peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 20202 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada,” kata dia.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan perangkat penerimaan berkas jika ada gugatan.
Selain itu, keamanan Kantor Bawaslu juga semakin diperketat untuk mengantisipasi adanya kericuhan dan intimidasi terhadap pengawas pemilu. (*)